Polda Sulut Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana Selama Agustus 2022

Dalam pengungkapan sembilan kasus narkoba tersebut, petugas turut mengamankan 12 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti kasus tindak pidana narkoba antara lain, narkotika jenis sabu seberat sekitar 200 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak sekitar 15.868 butir, dan miras jenis cap tikus sebanyak sekitar 400 liter,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014.
Editor: Cahya Sumirat