get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Sita 9.610 Liter Miras Ilegal, Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Liter Miras Cap Tikus dari Luar Daerah

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:52:00 WITA
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Liter Miras Cap Tikus dari Luar Daerah
Barang bukti miras cap tikus total sekitar 66 liter. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id– Peredaran puluhan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin edar digagalkanmUnit Resmob Polsek Matuari, Kamis (21/7/2022) dini hari. Miras tersebut didatangkan dari luar daerah.

"Awalnya Unit Resmob mendapat informasi akan ada penyaluran cap tikus menggunakan mobil di wilayah Matuari," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, membenarkan hal tersebut.

“Petugas segera melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 02:00 WITA mendapati sebuah mobil mencurigakan yang sedang melintas di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Atas,” ujar Ipda Iwan.

Petugas lalu menghentikan mobil Daihatsu Sigra warna putih tersebut. Kemudian diketahui pengemudinya seorang pria berinisial LP (29), warga Silian, Tombatu, Minahasa Tenggara.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut