Polisi Kembali Gagalkan Peredaran 200 Liter Miras Tanpa Izin di Bolmong
Minggu, 09 Oktober 2022 - 10:03:00 WITA
        
    
                
            
                Barang bukti captikus ini disamarkan oleh pelaku dengan menyimpannya ke dalam karung plastik.
                                    “Di dalam kendaraan mini bus tersebut, polisi mendapatkan 16 kantong plastik bening yang berisikan masing-masing 12,5 liter captikus, yang kemudian dimasukan dalam karung plastik putih,” ucap Herol.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor: Cahya Sumirat