Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Video Hoaks Pilkada yang Viral di Manado

Menurutnya, PPK membuka kotak suara untuk mencocokkan data dalam formulir model C Hasil-KWK dengan data hasil pemungutan suara dan penghitungan di TPS yang tercantum dalam Sirekap. Pada saat pembukaan kotak suara isaksikan Panwascam dan juga para saksi dari paslon lain.
"Sehingga apa yang disampikan perekam pada video tidak benar. Jika terlapor keberatan sudah ada wadah dalam UU dengan mengajukan keberatan dan melaporkan ke Bawaslu atau DKPP. Bukan dengan menyebar video tersebut ke Whatsapp group dan akhirnya viral di medsos," kata Aruan.
Dia mengimbau agar warga dalam masa pilkada sama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan tidak sembarang menyebar video yang cenderung provokatif dan belum jelas kebenarannya.
"Pasal yang dikenakan, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," tuturnya.
Editor: Donald Karouw