Sementara itu dalam penyelidikan, diketahui pelaku menjual handphone di Manado kepada OI dengan harga Rp550.000.
Selanjutnya, OI menjual kembali handphone hasil curian tersebut kepada orang lain seharga Rp1,2 juta. Tim gabungan lalu mengetahui keberadaan terduga penadah, di wilayah Singkil, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.
“Terduga penadah beserta barang bukti handphone kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan pelaku pencurian masih dalam pengejaran petugas,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lihat juga: Video Kondisi Terkini Indra Bekti
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: