TOMOHON, iNews.id – Puluhan liter minuman keras (miras) cap tikus diamankan Polres Tomohon. Minuman tersebut dijumpai saat
Polres Tomohon dan seluruh polsek jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, Sabtu (5/3/2022) malam.
"Kami mengamankan barang bukti (BB) minuman berlakohol jenis cap tikus sebanyak 36 liter yang dijual tanpa ijin," kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hani Goni, Minggu (6/3/2022).
Menurut AKP Hani Goni, kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh 4 polsek dan 2 pos polisi serta personel yang bertugas di Satuan Fungsi Reskrim, Narkoba, Lantas, Samapta dan Binmas Polres Tomohon.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News