get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran di Markas Polda Gorontalo, Kobaran Api Membubung Tinggi di Lantai 3

Polresta Gorontalo Kota Ungkap 3 Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin

Kamis, 20 April 2023 - 16:25:00 WITA
Polresta Gorontalo Kota Ungkap 3 Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menunjukkan barang bukti obat keras di Polresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (20/4/2023). (Foto: Antara)

"Jadi jumlah obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada tiga lokasi selang bulan April ini ada 90 strip atau 900 butir obat yang akan di jual tanpa izin," kata Kapolresta.

Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 197 UU Jo pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kapolresta pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa izin dokter, apalagi menjual tanpa izin edar.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut