Polresta Manado Tangkap Pengedar Trihexyphenidyl Tanpa Izin
Selasa, 19 Juli 2022 - 20:33:00 WITA
MANADO, iNews.id - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap FIS (26), warga Singkil, pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.00 WITA. Pasalnya dia mengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan lelaki FIS (26) sedang melakukan transaksi," ujar Kombes Pol Julianto P. Sirait, Selasa (19/7/2022).
Editor: Cahya Sumirat