Pria Talaud Ini Tiduri Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Keluarga Lapor Polisi
 
                 
             
                TALAUD, iNews.id – Pria berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korbannya sesama warga Makatara yang baru berusia 14 tahun.
"Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan SM warga Kecamatan Beo, Sabtu (5/2/2022)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022).
 
                                    Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka mengakui jika dia sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak November 2021.
Kejadian ini sendiri dilaporkan keluarga korban ke Satuan Reksrim Polres Kepulauan Talaud dengan nomor laporan LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl. Tld, tanggal 24 Januari 2022.
 
                                    
Editor: Cahya Sumirat
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                