get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Pria Talaud Ini Tiduri Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Keluarga Lapor Polisi 

Minggu, 06 Februari 2022 - 09:06:00 WITA
Pria Talaud Ini Tiduri Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Keluarga Lapor Polisi 
Satrskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Humas)

“Tersangka dijemput di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres sejak 5 Februari 2022,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut