RUU Larangan Minuman Beralkohol Ancam Nasib Petani Cap Tikus di Sulut

MANADO, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas. Hal ini pun mengundang keprihatinan Wakil Ketua Umum Kadin Sulawesi Utara (Sulut) Bidang UKM Ivanry Matu, yang menilai dampaknya merugikan petani cap tikus.
“Jika RUU ini jadi UU, maka tidak akan ada lagi para anak kampung bisa raih gelar sarjana karena usaha bapaknya sebagai petani cap tikus di kampung sudah dilarang,” ujarnya, Jumat (13/11/2020).
Ivanry menyebut, seyogaynya harus mengkaji secara matang, terutama dampak ekonomi, sosial, budaya (kearifan lokal). Sebab Indoensia ada banyak minuman tradisional dan punya peran juga dalam perputaran ekonomi daerah.
“Contoh Bali punya arak Bali, Manado punya cap tikus, saguer dan lain-lain. Produk-produk lokal itu sudah jadi brand lokal dan bagian dari pariwisata,” katanya.
Belum lagi kata pemilik RM Ocean27 Malalayang tersebut, perusahaan-persusahaan produsen dan distributor minol, kalau berhenti akan berdampak sangat kompleks. Seperti penerimaan cukai negara akan berkurang.
“Yang perlu diperketat yaitu pengawasan. Kalau ada dampak akibat miras sebenarnya bukan karena produksinya tapi law enforcement kita yang masih kurang tegas,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw