Sadis! Pria Korsel Ini Perkosa dan Bunuh Bocah Perempuan
Kamis, 02 Desember 2021 - 16:01:00 WITA
“Korban kehilangan nyawa di umur yang sangat muda dan tidak bisa mengembalikannya seberat apa pun hukuman yang diberikan,” kata jaksa, dikutip dari Yonhap, Kamis (2/12/2021).
Sementara jaksa menuntut Jeong dengan hukuman penjara 5 tahun karena menyembunyikan jasad anaknya. Selain itu jaksa meminta pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Jeong juga menjadi Yang, di mana dia berada di kondisi tidak bisa menolak perintah pria 29 tahun itu.
Dalam pernyataan terbaru, Yang menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Pengadilan akan menjatuhkan vonis terhadap Yang pada 22 Desember 2021.
Editor: Cahya Sumirat