Sopir Ferdy Sambo Terima Sanksi Demosi, Tak Ajukan Banding Putusan KKEP
Selasa, 13 September 2022 - 17:11:00 WITA
"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor: Cahya Sumirat