get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung selama 3 Tahun di Dairi, dari SMP hingga SMK

Sudah Beristri 3 Masih Tega Perkosa Anak Kandung, Pelaku Beralasan Mabuk

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:38:00 WITA
Sudah Beristri 3 Masih Tega Perkosa Anak Kandung, Pelaku Beralasan Mabuk
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Undang-Undang yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut