BITUNG, iNews.id – Sorang pria yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Senin (20/12/2021) siang. Pelaku berinisial NS (18), warga Girian, Bitung, dan ditangkap di wilayah setempat.
“Kejadiannya pada Jumat (19/11/2021) siang. Terduga pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Vario DB 2091 CT warna merah milik Dena (42), warga Maesa, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, sebelumnya terduga pelaku bekerja pada korban terkait usaha jual-beli ikan, dan dipercaya untuk memakai sepeda motor tersebut.
“Namun sejak 19 November itu terduga pelaku sudah tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan tidak kunjung mengembalikan sepeda motor. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp11 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal 25 November,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat