TOMOHON, iNews.id – Tim Buser Polres Tomohon menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan gunting. Penganiayaan terjadi di sebuah rumah indekos di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, pada Minggu (27/11/2022) malam.
“Pelaku pria inisial VP (20), warga Kecamatan Tomohon Selatan. Korbannya pria bernama Jansen (21), warga Kecamatan Tomohon Timur. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kota Manado, pada Senin (28/11) malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polres Tomohon, Selasa (29/11/2022).
Kabid Humas menjelaskan, kejadiannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WITA. Ketika itu pelaku bersama beberapa temannya sedang tidur di salah satu kamar kos tersebut.
Kemudian korban bersama dua temannya datang dan membuat keributan di dalam kamar. Tak mau ada keributan, pelaku pun mengajak korban dan teman-temannya keluar ke area parkir kos.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News