get app
inews
Aa Text
Read Next : 57 Motor Disita Polisi di Pantura Cirebon, Tak Dilengkapi STNK hingga Berknalpot Brong

Tegas, Polres Bitung Jatuhi Sanksi Tilang Pelaku Balap Liar

Minggu, 10 April 2022 - 15:03:00 WITA
Tegas, Polres Bitung Jatuhi Sanksi Tilang Pelaku Balap Liar
Sanksi tilang diberikan kepada warga yang melakukan balapan liar. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Personel gabungan Satlantas, Satsamapta, dan Satreskrim Polres Bitung beserta polsek jajaran menggelar patroli subuh, Minggu (10/4/2022). Sanksi tilang diberikan kepada para pelaku balap liar saat dilakukan patroli.

Patroli dengan sistem silang tersebut menyisir titik-titik rawan aksi balap liar, konvoi sepeda motor maupun tempat berkumpulnya anak-anak muda.

“Patroli kami lakukan mulai dari pusat kota, Pasar Cita, Jalan AA Maramis Bitung Barat Dua tepatnya di depan SMK Negeri 2 Bitung, dan jalan menuju gerbang Tol Bitung-Manado,” kata Kasatlantas AKP Awaludin Puhi.

Lanjutnya, personel gabungan mengamankan sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar dan ugal-ugalan di jalan raya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut