get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Karawang Ungkap Siswa SMK Diberi Ongkos Rp75.000 Ikut Demo ke DPR

Terima Kunker Komisi II DPR, Gubernur Harap RUU Provinsi Sulut Cepat Tuntas

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:32:00 WITA
Terima Kunker Komisi II DPR, Gubernur Harap RUU Provinsi Sulut Cepat Tuntas
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerima kunker Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (26/1/2022). (Foto: Humas)

"Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI 

Menurutnya, Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” ujarnya

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut