Terima Kunker Komisi II DPR, Gubernur Harap RUU Provinsi Sulut Cepat Tuntas
Kamis, 27 Januari 2022 - 12:32:00 WITA

"Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Menurutnya, Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.
“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” ujarnya
Editor: Cahya Sumirat