Viral Penganiayaan Perempuan di Bawah Umur, Polres Minahasa Utara Tetapkan 7 Tersangka

MINUT, iNews.id – Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi di Minahasa Utara (Minut) pada Kamis (13/10/2022), sekitar pukul 14.00 WITA. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dialami oleh seorang anak perempuan berumur 14 tahun.
“Tersangkanya tujuh orang. Terdiri atas dua laki-laki yaitu berinisial SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK (14),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan rilis resmi yang diterima dari Polres Minut, Selasa (22/11/2022).
Polres Minahasa Utara (Minut) telah menggelar press conference terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut.
Press conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas serta dihadiri sejumlah awak media, pada Selasa (22/11/2022) siang, di aula Tribrata Mapolres setempat.
Editor: Cahya Sumirat