Viral Penganiayaan Perempuan di Bawah Umur, Polres Minahasa Utara Tetapkan 7 Tersangka
Rabu, 23 November 2022 - 09:23:00 WITA

Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat