Viral Penganiayaan Perempuan di Bawah Umur, Polres Minahasa Utara Tetapkan 7 Tersangka

“Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Minut pada tanggal 14 Oktober 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa malam.
Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi pada Kamis (13/10/2022), sekitar pukul 14.00 WITA. Siang itu korban masuk ke rumah tersangka SAW dan ditangkap oleh SAW dari arah belakang karena diduga akan melakukan pencurian.
“Setelah itu SAW menganiaya korban dengan menggunakan tangan, lalu datang enam tersangka lain yaitu SCW, RW, TW, TR, PN, dan QK. Diduga saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan dan menggunting rambut korban hingga botak,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Salah satu tersangka kemudian menggantungkan papan kardus di leher korban yang bertuliskan, “kita (nama korban) d papancuri”, yang kurang lebih artinya, “saya (nama korban) si pencuri”.
Editor: Cahya Sumirat