Viral Penganiayaan Perempuan di Bawah Umur, Polres Minahasa Utara Tetapkan 7 Tersangka

“Korban lalu diarak di jalan, dengan posisi kedua tangan terikat di belakang, yang ujung talinya dipegang oleh tersangka QK. Kemudian diikuti dari belakang oleh tersangka RW, TW, dan TR dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian tersebut lalu dihentikan oleh seorang warga perempuan, setelah itu korban diamankan oleh anggota Polri yang melintas di tempat kejadian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Antara lain, kayu (tumbukan alu), gunting bergagang hitam, gunting bergagang hitam-oranye, alat cukur warna biru tua, alat cukur warna merah muda, kursi plastik warna biru (2 buah), sapu lidi, papan yang digantungkan di leher korban, dan rekaman video kejadian. Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan status ketujuh orang saksi menjadi tersangka.
Editor: Cahya Sumirat