Awas, Banyak Dijual Online! Ini Daftar Obat Tradisional dan Kopi Ilegal Temuan BPOM
JAKARTA, iNews.id - Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI hasil operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) patut diwaspadai. Temuan tersebut yakni di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor yang terjaring pada Selasa, 22 Februari lalu.
Hasil operasi tersebut menemukan produk obat tradisional dan produk pangan dalam bentuk kopi dengan kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Sildenafil. Mengutip siaran media resmi BPOM, Jumat (4/3/2022), barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.
Tak hanya itu, ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 kilogram bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 kilogram produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram ditambah dengan temuan beberapa alat produksi sederhana yang digunakan untuk memproduksi obat tradisional dan produk kopi illegal tersebut.
Secara nilai ekonomi, seluruh barang bukti ini nilainya diestimasikan mencapai milyaran rupiah.
“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar rupiah”, ungkap Penny K. Lukito, Kepala Badan POM RI.
Editor: Cahya Sumirat