get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pemuda di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa usai Tepergok Curi 2 Karung Beras

Baru Hirup Udara Bebas, Pria Tomohon Ini Kembali Mencuri

Minggu, 30 Januari 2022 - 08:26:00 WITA
Baru Hirup Udara Bebas, Pria Tomohon Ini Kembali Mencuri
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito dalam press conference yang digelar di Mapolres Tomohon, Sabtu (29/1/2022). (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Papakelan, Tondano, SA alias Ateng (23) kembali melakukan pencurian. Warga Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon itu akhirnya ditangkap tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon.

SA ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Blade bernomor polisi DB 5008 GP milik Brian (28), yang diparkir di samping tempat dia bekerja, rumah makan MTV di Kelurahan Matani III Kecamatan Tomohon Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (25/1/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kronologis kejadian menurut Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, usai bekerja korban memarkirkan kendaraan miliknya tepat di samping rumah makan tempat ia bekerja. Korban kemudian menaruh kunci kendaraan tersebut di dalam rumah makan, tepatnya di tiang gantungan kunci, selanjutnya pulang ke rumah.

"Saat pagi hari, korban datang ke tempat kerja, ia mendapati sepeda motor miliknya beserta kunci sudah tidak berada di tempat. Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke Kepolisian," kata Kapolres dalam press conference yang digelar di Mapolres Tomohon, Sabtu (29/1/2022).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bertindak melakukan pemeriksaan di TKP dan memeriksa beberapa saksi. Pada Rabu (26/1/2022 malam), polisi berhasil memperoleh informasi bahwa sepeda motor  yang hilang terpantau melintas di wilayah Tondano, Minahasa. 

Tim Resmob langsung menuju ke wilayah Tondano dan melakukan pengembangan sehingga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut bersama pengendaranya.

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tomohon. Tersangka merupakan seorang residivis kasus 362 yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Papakelan,” ujar Kapolres AKBP Arian.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut