Gadis 14 Tahun Dicabuli Berulang Kali, Tergiur Janji Akan Dibelikan Ponsel
MANADO, iNews.id – Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado. Pria berinisial AM (28) itu diduga telah berkali-kali mencabuli korban sebut saja mawar (nama disamarkan).
“Terduga pelaku, pria berinisial AM (28) diamankan pada Rabu (20/4/2022), saat berada di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Jumat (22/4/2022).
Dari hasil interogasi terungkap jika aksi pencabulan oleh terduga pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun ini, sudah dilakukan berulang kali.
“Terduga pelaku dan korban saling bertetangga. Korban diiming-imingi akan diberikan sebuah ponsel dan setiap selesai melakukan pencabulan, terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Mapanget Manado dan diarahkan langsung ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado.
“Terduga pelaku yang bekerja swasta ini sudah diamankan di Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat