get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Sepi Peminat, Pemerintah Evaluasi Rute dan Skema Investasi

Gubernur Olly Akan Tingkatkan Pengawasan dan Beri Sanksi Perusahaan Tidak Terapkan UMP 2023

Selasa, 29 November 2022 - 09:41:00 WITA
Gubernur Olly Akan Tingkatkan Pengawasan dan Beri Sanksi Perusahaan Tidak Terapkan UMP 2023
Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut tahun 2023 naik 5,42 persen, yaitu sebesar Rp3.485.000. (Foto: Dkips)

Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut tahun 2023 naik 5,42 persen, yaitu sebesar Rp3.485.000 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.310.723,-.

Penetapan kenaikan UMP ini diputuskan berdasarkan kondisi perekonomian di Sulut yang baik, di mana investasi di Sulut yang kondusif.

“Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya,” ujar Gubernur Olly.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut