Gubernur Olly Akan Tingkatkan Pengawasan dan Beri Sanksi Perusahaan Tidak Terapkan UMP 2023
Selasa, 29 November 2022 - 09:41:00 WITA
Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut tahun 2023 naik 5,42 persen, yaitu sebesar Rp3.485.000 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.310.723,-.
Penetapan kenaikan UMP ini diputuskan berdasarkan kondisi perekonomian di Sulut yang baik, di mana investasi di Sulut yang kondusif.
“Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya,” ujar Gubernur Olly.
Editor: Cahya Sumirat