Harga Minyak Goreng Kemasan Dikembalikan pada Mekanisme Pasar, HET Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14.000 per liter dicabut. Pemerintah memastikan tidak terjadi lonjakan harga setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil keputusan tersebut.
Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, mengatakan dengan dicabutnya HET, maka harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke mekanisme pasar.
Dia memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan di pasar modern. Pasalnya, kebijakan tersebut diikuti oleh persiapan lainnya. "Kita pastikan bukan harga melonjak, memang kita siapkan," ujar Arief saat ditemui di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurut dia, pemerintah tak lagi menentukan HET minyak goreng kemasan karena menjadi kebutuhan masyarakat menengah ke atas. Selanjutnya, pemerintah memprioritaskan kebutuhan minyak goreng curah yang tersedia dan terjangkau bagi masyarakat bawah.
"Yang harus diperhatikan itu masyarakat yang di bawah dalam membuat harga eceran tertinggi, bukan yang premium, nggak perlu, biarkan nanti masyarakat memilih minyak yang sesuai kebutuhan," kata Arief.
Arif pun membandingkan harga minyak goreng kemasan Indonesia yang sebelumnya di kisaran Rp14.000 dengan harga minyak di Malaysia yang sudah mencapai Rp22.000. Arief menilai minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar nantinya dapat menjadi pilihan bagi masyarakat.
Editor: Cahya Sumirat