Pemerintah Belum Terapkan Darurat Sipil untuk Tangani Teroris KKB Papua
Rabu, 19 Mei 2021 - 20:35:00 WITA
Dia kembali menegaskan, serangkaian tindakan teror yang berujung kekerasan seperti pembunuhan serta pengerusakan objek vital sudah masuk ke dalam kategori teroris menurut UU Nomor 5 Tahun 2018.
Menurutnya, pemerintah juga tak menyangkal jika sampai dengan sampai saat ini masalah Papua belum kunjung rampung. Kata dia, pemerintah tak memiliki target, selama masih ada KKB, maka aparat keamanan terus bekerja.
"Teroris yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2018. Memang sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai, karena pendekatannya dialog dulu, dialog, dialog dialog. Kita tidak punya target, selagi itu (KKB) masih ada aparat keamanan akan terus bekerja," katanya.
Editor: Cahya Sumirat