get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

Polda Serahkan Tersangka Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung ke Kejati Sulut

Kamis, 09 Juni 2022 - 17:02:00 WITA
Polda Serahkan Tersangka Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung ke Kejati Sulut
Tersangka kasus korupsi, RL diserahkan ke Kejati.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti kasus korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (9/6/2022) pagi. Tersangka pria inisial RL.

"Sesuai hasil audit oleh perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis siang, di Mapolda Sulut.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut