get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Dilaporkan ke Polres Luwu Timur, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ubah Hasil Tes Antigen dari Positif Jadi Negatif, Nakes di Manado Ditangkap

Senin, 15 Maret 2021 - 16:12:00 WITA
Ubah Hasil Tes Antigen dari Positif Jadi Negatif, Nakes di Manado Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Polresta Manado menetapkan dua tersangka salah satunya tenaga kesehatan (nakes) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil rapid antigen. Dua dokumen itu digunakan untuk syarat penerbangan pada, Jumat (12/3/2021).

Pemalsuan dokumen dilakukan terhadap salah satu calon penumpang bernama Agus yang mengaku hasil rapid antigennya positif. Tapi kemudian ditawari pelaku yang bisa mengubah jadi negatif dengan imbalan Rp500.000.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan menjelaskan, awalnya mendapat laporan ada dugaan pemalsuan isi surat hasil pemeriksaan swab antigen salah satu penumpang maskpai penerbangan.

"Tim kami langsung bergerak ke kawasan Boulevard. Di sana kami dapati dua oknum yang diduga memalsukan keterangan hasil swab antigen tersebut," ujar, Senin (15/3/2021).

Selain menangkap dua orang tersebut, turut pula diamankan dua barang bukti berupa surat yang sudah diterbitkan dengan hasil negatif. Selain itu tes kit yang diambil dari salah satu calon penumpang.

"Untuk dua orang pelaku berinisial ID yang merupakan petugas honorer laboratorium di salah satu fasilitas pemerintah dan SR karyawan salah satu maskapai penerbangan," katanya.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kepada pelaku kami belum lakukan penahanan, tetapi wajib lapor. Kami juga koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 terhadap pelaku agar tidak dilakukan penugasan untuk pemeriksaan terkait pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," katanya.

Diketahui, salah satu calon penumpang bernama Agus mengaku hasil rapid antigennya positif, tapi kemudian ditawari oknum nakes tersebut untuk mengubah hasil tes menjadi negatif dengan imbalan Rp500.000, Jumat (12/3/2021).

Dalam video yang beredar di media sosial, Agus mengaku sempat membayar ke oknum nakes hingga kemudian keluar surat keterangan dengan hasil negatif. 

"Dia yang nawarin bisa bantu saya supaya bisa pulang. Dengan uang Rp500.000 dia bisa bantu dan saya bayarin," kata Agus dalam video yang beredar.

Namun seorang rekan Agus yang mengetahui kejadian ini langsung protes sampai akhirnya terjadi pengembalian uang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut