GORONTALO, iNews.id - Dalam jurnal Sistematika Babirusa yang ditulis Colin P. Groves pada tahun 1980, babi rusa (Babyrousa) telah menarik perhatian luas, baik di Indonesia maupun Eropa. Babi rusa digambarkan sebagai hewan yang dipelihara dan dikembangbiakkan oleh penguasa-penguasa di Sulawesi pada zaman dahulu.
Hewan ini menjadi persembahan para penguasa kepada negarawan yang berkunjung, sebagai bentuk hadiah diplomatik.
Groves juga mengungkapkan babi rusa biasanya dikelompokkan menjadi satu dengan babi hutan (Sus scrofa), tetapi keduanya tidak mempunyai nenek moyang yang sama sejak zaman oligosen.
Saat sekarang, babi rusa tidak lagi disajikan sebagai hadiah bagi tamu istimewa, tetapi dagingnya dijual di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Utara.
Dalam hasil penelitian HJ Kiroh dkk yang dipublikasikan tahun 2020, daging babi rusa masih beredar dan diperdagangkan pada beberapa pasar tradisional di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Pasar yang dimaksud adalah Pasar Tondano, Remboken, Kawangkoan, Langowan, dan Tanawangko.
Penelitian itu juga mengungkapkan bahwa daging babi rusa yang beredar di pasar-pasar tersebut, dipasok dari Sulawesi Tengah sebanyak 58 persen, Gorontalo 25 persen, dan Bolaang Mongondow 17 persen.
Penelitian yang dilakukan Rosyidi dan Wibowo tahun 2020 juga mengungkapkan bahwa kasus penurunan populasi babi rusa di Sulawesi Utara, salah satunya disebabkan oleh konsumsi masyarakat lokal non-Muslim yang masih tinggi.
Satwa istimewa
Babi rusa adalah satwa istimewa di hutan Gorontalo. Masyarakat umum mungkin sering mendengar nama babi rusa, namun sedikit dari mereka yang pernah melihat secara langsung di alam.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait