Edarkan Obat Keras Trihexyphenidyl, 4 Pelaku Ditangkap Polres Minut
“Dari tangan I, petugas mendapati 1631 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang sebagian telah dijual dan diedarkan oleh M,” terang Iptu Joli Bansaga.
Dari para pelaku tersebut, petugas mengamankan total sebanyak 1650 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, serta empat buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Para pelaku dikenakan pasal 197 dan/ atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Joli Bansaga.
Editor: Donald Karouw