get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Dilaporkan ke Polres Luwu Timur, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ubah Hasil Tes Antigen dari Positif Jadi Negatif, Nakes di Manado Ditangkap

Senin, 15 Maret 2021 - 16:12:00 WITA
Ubah Hasil Tes Antigen dari Positif Jadi Negatif, Nakes di Manado Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kepada pelaku kami belum lakukan penahanan, tetapi wajib lapor. Kami juga koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 terhadap pelaku agar tidak dilakukan penugasan untuk pemeriksaan terkait pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," katanya.

Diketahui, salah satu calon penumpang bernama Agus mengaku hasil rapid antigennya positif, tapi kemudian ditawari oknum nakes tersebut untuk mengubah hasil tes menjadi negatif dengan imbalan Rp500.000, Jumat (12/3/2021).

Dalam video yang beredar di media sosial, Agus mengaku sempat membayar ke oknum nakes hingga kemudian keluar surat keterangan dengan hasil negatif. 

"Dia yang nawarin bisa bantu saya supaya bisa pulang. Dengan uang Rp500.000 dia bisa bantu dan saya bayarin," kata Agus dalam video yang beredar.

Namun seorang rekan Agus yang mengetahui kejadian ini langsung protes sampai akhirnya terjadi pengembalian uang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut