Ubah Hasil Tes Antigen dari Positif Jadi Negatif, Nakes di Manado Ditangkap

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kepada pelaku kami belum lakukan penahanan, tetapi wajib lapor. Kami juga koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 terhadap pelaku agar tidak dilakukan penugasan untuk pemeriksaan terkait pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," katanya.
Diketahui, salah satu calon penumpang bernama Agus mengaku hasil rapid antigennya positif, tapi kemudian ditawari oknum nakes tersebut untuk mengubah hasil tes menjadi negatif dengan imbalan Rp500.000, Jumat (12/3/2021).
Dalam video yang beredar di media sosial, Agus mengaku sempat membayar ke oknum nakes hingga kemudian keluar surat keterangan dengan hasil negatif.
"Dia yang nawarin bisa bantu saya supaya bisa pulang. Dengan uang Rp500.000 dia bisa bantu dan saya bayarin," kata Agus dalam video yang beredar.
Namun seorang rekan Agus yang mengetahui kejadian ini langsung protes sampai akhirnya terjadi pengembalian uang.
Editor: Donald Karouw