Terbukti Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Pengangguran Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

SINGAPURA, iNews.id – Perbuatan bejat dilakukan seorang pria di Singapura. Akibatnya dia dihukum 12 tahun penjara setelah terbukti mencabuli anak pacarnya hingga hamil.
Perbuatan bejat itu dilakukan pria pengangguran itu sejak korban berusia 14 tahun.
The Straits Times melansir, selain menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan Singapura pada Senin (29/11/2021) ini juga memvonis terdakwa dengan hukuman enam cambukan.
Korban yang telah menganggap pelaku sebagai ayahnya itu, melahirkan seorang bayi perempuan tahun lalu. Pada waktu itu, korban masih berusia 15 tahun.
Dalam persidangan yang digelar pada Oktober lalu, terdakwa mengaku bersalah atas tiga tuduhan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur. Nama pelaku tidak dapat disebutkan karena perintah pengadilan demi melindungi identitas korban—yang sekarang berusia 17 tahun.
Pengadilan mendapati fakta bahwa sebelum kejadian ini, korban pernah dilecehkan secara seksual oleh anggota keluarga lain ketika dia berusia antara 10 dan 12 tahun.
Editor: Cahya Sumirat